Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah dihitung pahalanya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
“Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai.
2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya.
3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini telah dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada tulisan “Hukum Shalat Jama’ah”. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib sebagaimana diterangkan dalam tulisan “Shalat Jama’ah bagi Wanita”, bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang menerangkan pahala shalat jama’ah 20 sekian derajat daripada shalat sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu sunnah (dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah.
Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur.
Silakan baca tulisan Rumaysho.Com mengenai “Keutamaan Shalat Jama’ah”.
4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. Sehingga benarlah Imam Nawawi memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin pada hadits no. 10 di Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat”.
5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana.
6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu).
7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74).
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar