Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam
semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto
walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan
beberapa alasan:
Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan
berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain
akibat pandangan dan hawa nafsu.
Allah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)
Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa, apalagi setelah banyak
muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis smart phone yang bisa
mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng, wajah
kasar menjadi halus, wajah tua menjadi muda, dengan hanya sentuhan jari.
Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis –khususnya foto akhwat jatuh
di tangan lelaki– sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di
dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan
dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu. Penulis pernah memergoki seorang
ikhwan tidur terlentang dan tersenyum-senyum sambil memandangi foto
akhwat yang jadi lawan ta’arufnya. Ternyata pun si akhwat tidak jadi
menikah dengannya.
Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si
calon suami/istri secara akurat. Bisa jadi di foto si akhwat terlihat
kecil, padahal aslinya gemuk besar. Sementara itu si ikhwan ternyata
laki-laki yang sangat kurus. Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau
ganteng dan ternyata aslinya tidak seperti itu.
Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan
sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram, sekalipun
itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum.
Ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul
karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media
yang tidak dihalalkan.
Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang
detail. Jika berdasarkan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si
ikhwan bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk
membicarakan hal-hal lain secara mendalam. Jika saat ta’aruf lanjutan
dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon
pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar