Pertama, sebelumnya, kita perlu meninjau sejarah penetapan awal dan akhir tahun hijriyah. Para ahli sejarah menegaskan bahwa penetapan kalender hijriyah sebagai kalender resmi dalam islam, baru ada di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Dan itu ditetapkan untuk menandai surat-menyurat yang dilakukan di antara kaum muslimin. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Sejarah Penetapan Bulan Hijriyah
Ini artinya, kalender hijriyah, belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar as-Shiddiq. Sehingga, di zaman beliau, belum dikenal istilah akhir tahun atau tahun baru.
Kedua, memahami keadaan di atas, kita bisa menyimpulkan dengan sangat yakin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkan doa akhir tahun atau awal tahun. Bagaimana mungkin beliau mengajarkan doa akhir dan awal tahun, sementara di zaman beliau, semacam ini belum dikenal.
Demikian para sahabat. Mereka tidak mengkaitkan tahun baru dengan kegiatan ibadah atau amalan apapun. Karena penetapan tahun baru hijriyah, murni untuk kepentingan administrasi, dan tidak ada kaitannya dengan syariat.
Ketiga, para ulama menegaskan, bahwa tidak ada doa akhir tahun maupun awal tahun, yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun para sahabat. Doa akhir tahun yang banyak tersebar di masyarakat, sama sekali tidak ada dasarnya. Murni hasil karya manusia. Karena itulah, para ulama mengingkari doa semacam ini, apalagi ketika dia diklaim sebagai doa ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dr. Bakr Abu Zaid (w. 1429 H) mengatakan,
لا يثبت في الشرع شيء من دعاء أو ذكر لآخر العام، وقد أحدث الناس فيه من الدعاء، ورتبوا ما لم يأذن به الشرع، فهو بدعة لا أصل لها.
Bab tentang Doa Akhir TahunTidak terdapat dalil dalam syariat yang menyebutkan tentang doa atau dzikir akhir tahun. Masyarakat membuat-buat kegiatan doa, mereka susun kalimat-kalimat doa, yang sama sekali tidak diizinkan dalam syariat. Doa semacam ini murni bukan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dasarnya.
(Tashih ad-Dua, hlm. 108).
Dr. Bakr Abu Zaid adalah Pengajar di Masjid Nabawi pada 1390 – 1400 H, dan anggota Majma’ al-Fiqhi al-Islami di bawah Rabithah Alam Islamiyah.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar