Janji untuk melakukan akad, bukan akad. Artinya, tidak mengikat. Sebagaimana janji untuk beli atau janji untuk menjual, dia bukan akad, sehingga tidak mengikat. Termasuk juga, janji untuk menikahi kekasih, dia bukan akad. Sehingga tidak mengikat.
Ketika ada seorang lelaki telah meminang wanita atau mengajukan lamaran ke wali wanita, para ulama menjelaskan, lamaran boleh dibatalkan, dengan pertimbangan dan alasan apapun. Padahal lamaran ini lebih kuat dari pada sebatas janji untuk menikah.
Dalam fatwa islam terdapat pertanyaan,
Ada seorang pemuda yang berjanji akan menikahi seorang wanita. Mereka saling mencintai. Setelah pemuda ini belajar agama, dia mempertimbangkan, nampaknya wanita ini bukan termasuk kriteria pilihannya, bolehkah dia batalkan janjinya?
Jawaban dalam fatwa islam:
ولا يلزمه الزواج بهذه الفتاة ولو كان قد وعدها بذلك ؛ فإن
الإنسان يباح له أن يفسخ الخطبة إذا وجد المبرر لذلك ، كما لو تبين له أن
الفتاة لا تناسبه ، فكيف إذا لم تكن الخطبة قد تمت .
Tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita itu, meskipun dia
pernah berjanji untuk menikahinya. Karena seseorang dibolehkan untuk
membatalkan lamaran, jika ada alasan yang mendukung keputusannya.
Misalnya dia mempertimbangkan, ternyata wanita ini tidak cocok untuknya.
Makan bagaimana lagi dengan hanya sebatas janji, yang lamaran saja
belum. (Fatwa Islam, no. 121704)Demikian pula yang difatwakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah,
Pertanyaan tentang janji menikah yang disampaikan seorang pemuda kepada wanita yang dia cintai. Jawaban dari tim fatwa Syabakah Islamiyah,
أما عن ذلك الوعد وذلك القسم لتلك الفتاة بالزواج فإن رأيت
أن الفتاة قد تابت وعادت إلى الله وترى أنها تصلح لك كزوجة، فلا مانع من
أن تُوفي لها بما وعدتها به فتتزوجها، وليس ذلك على سبيل الإلزام بل هو من
باب الوفاء بالوعد والإعانة لها على التوبة والاستقامة
Untuk janji itu, yaitu sumpah untuk menikahi wanita tersebut, kembali kepada pertimbangan,Jika anda melihat wanita ini telah bertaubat, kembali ke jalan Allah, dan anda melihat dia layak untuk dijadikan istri, maka tidak masalah anda penuhi janji anda untuk menikahinya. Namun ini sifatnya tidak mengikat, namun ebatas memenuhi janji, dan membantunya untuk bertaubat dan istiqamah di atas kebenaran. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 56567)
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar