Selasa, 24 November 2015

Hukum Bekas Darah Haid.

Bismillah. Bekas darah haid yang sudah mengering, baik yang menempel di celana atau di tempat lainnya, cukup dicuci dan statusnya sudah suci, meskipun setelah itu masih meninggalkan bekas.
Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Khaulah binti Yasar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu pakaian, dan saya haid dengan menggunakan pakaian tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Jika haidmu telah berhenti, cucilah bagian pakaianmu yang terkena darah haid, kemudian shalatlah dengan menggunakan pakaian tersebut.” Khaulah bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, meskipun bekas darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar