Bismillah. Bekas darah haid yang sudah mengering, baik yang
menempel di celana atau di tempat lainnya, cukup dicuci dan statusnya
sudah suci, meskipun setelah itu masih meninggalkan bekas.
Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Khaulah
binti Yasar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu pakaian, dan saya
haid dengan menggunakan pakaian tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menasihatkan, “Jika haidmu telah berhenti, cucilah bagian
pakaianmu yang terkena darah haid, kemudian shalatlah dengan menggunakan
pakaian tersebut.” Khaulah bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, meskipun
bekas darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci dengan
air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar