Selasa, 24 November 2015

Masjid Rahmatan Lil Alamin.

Masjid ini awal pembangunannya dimulakan pada tanggal 5 April 2000. Terletak di Kampus Al Zaytun tepatnya di Desa Mekarjaya Kecamatan Haurgeulis Indramayu Jawa Barat. Masjid ini baru rampung sekitar 25 % dari penyelesaian, nanti setelah rampung diperkirakan bisa menampung 150.000 jamah. Dibangun di atas area seluas 6,5 hektar dan memiliki 7 lantai yang berukuran 99 x 99 meter. Lantai ketujuh disebut sebagai atap masjid, satu-satunya masjid yang atapnya  bisa menampung kurang lebih 4000 jamaah. Selain itu masjid ini memiliki lima buah kubah : satu kubah yang besar yang dikelilingi oleh empat kubah yang lebih kecil seperempat lingkaran, Empat kubah kecil itu merupakan simbol dari empat mazhab besar di dunia : Hanafi, Maliki, Safi'i dan Hambali. Sedangkan kubah besarnya merupakan risalah Muhammad yang menaungi keempat mazhab tadi. Dan pada setiap puncak sudut masjid terdapat delapan kubah yang melambangkan delapanpenjuru mata angin sebagai simbol seluruh penjuru dunia.





Masjid ini mempunyai total ketinggian 73.125 meter hingga ke puncak kubah, dimana dari setiap lantai jamah bisa melihat imam di mihrab, mihrabnya sendiri memiliki tinggi 15 meter. Konstruksi, pondasi dan interior masjid ini dirancang bisa tahan ratusan hingga ribuan tahun. Pondasi masjid ini dirancang tahan gempa karena menggunakan pondasi kapal atau oleh kalangan insinyur sipil disebut raft Pondation. Cara kerjanya: tatkala terjadi gempa bumi, masjid seolah-olah sepertia kapal yang berada diantara buaian gelombang air laut. Sementara struktur pondasinya menggunakan pakubumi. Kerangka Masjid ini menggunkan baja berkualitas terbaik di dunia yang di impor dari Polandia, Rusia dan Korea. Jumlah tiang baja yang digunakan sebagai struktur mencapai 4.117 tiang baja, terdiri dari 3.812 baja WF dan 305 baja H.300.



Masjid Rahmatan Lil-Alamin ini bergaya tradisonal kontemporer. Desainnya mencakupi masjid-masjid di seluruh dunia. Bentuk lengkungan pada mihrab misalnya mengadopsi lengkungan maqsura masjid Cordoba yang dibangun oleh Umayyah. Sedangkan bentuk lengkungan pada empat gerbang utama masjid mengadopsi lengkungan yang lazim digunakan pada masjid di Mesir yang dibangun oleh Fatimiyah. Dan sebagai prasyarat untuk ketahannnya digunakan bahan granit. "Granit bisa tahan ratusan bahkan ribuan tahun".



Masjid ini rencananya memiliki empat menara namun yang akan diselesaikan satu menara terlebih dahulu. Nama menaranya adalah Menara Pemuda dan Perdamaian.  Menurut beberapa kalangan, menara masjid ini akan menjadi menara masjid yang tertinggi di Indonesia, tinggi menara tersebut 136,8 meter. Bandingkan dengan tinggi Mona yang 115 meter dan Menara Masjid Agung Surabaya yang 99 meter. Bahkan menara ini lebih tinggi daripada Menara Masjid Nabawi yang 105 meter.



Tidak seperti umumnya masjid-masjid di Indonesia yang dibangun atas bantuan dari Timur Tengah, dan kita semestinya bisa berbangga bahwa pembangunan masjid Rahmatan Lil-Alamin ini murni dari biaya urunan/patungan dan diarsiteki oleh anak bangsa Indonesia sendiri. Akhir Desember 2014, Syeikh Al Zaytun AS. Panji Gumilang mencanangkan program untuk penyelesaian Masjid Rahmatan Lil-Alamin ini yang bernama JAMMAS (Jahe Ma'had Al Zaytun Membangun Masjid) yaitu dengan menanam jahe yang nanti hasilnya digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid RLA (Rahmatan Lil-ALamin). Sungguh suatu  cara yang elok dan elegan yang kiranya bisa menjadi inspirasi buat kita semua.



Bagi siapa saja yang berminat mendonasikan hartanya yang diberikan Allah untuk ikut andil dalam penyelesaian masjid RLA ini semoga Allah membalas amal perbuatannya dengan pahala yang berlipat ganda.



Beberapa Hadist tentang keutamaan Membangun Masjid :



“Barangsiapa yang membangun sebuah masjid kerena mengharap ridha Allah SWT maka Allah akan membangun untuknya seperti yang telah ia bangun dalam surga.” (HR Bukhari dan Muslim)


Barangsiapa membangun masjid Allah yg di membangun masjid Allah yg di dalamnya digunakan untuk berdzikir kepada Allah, maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga. "Barangsiapa membangun masjid dari hartanya, maka Allah akan membangunkan baginya istana di surga.Barangsiapa membangun masjid karena Allah meski sebesar sangkar burung, atau bahkan lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan baginya satu istana di surga" (HR. Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi, “maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah yang lebih luas dari (masjid itu).” (HR Ahmad)



Semoga Bermanfaat.

Masjid Raya Bandung.

Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, yang dulu dikenal dengan nama Masjid Agung Bandung adalah masjid yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Status masjid ini adalah sebagai masjid provinsi bagi Jawa Barat. Masjid ini pertama dibangun tahun 1810, dan sejak didirikannya, Masjid Agung telah mengalami delapan kali perombakan pada abad ke-19, kemudian lima kali pada abad 20 sampai akhirnya direnovasi lagi pada tahun 2001 sampai sampai peresmian Masjid Raya Bandung 4 Juni 2003 yang diresmikan oleh Gubernur Jabar saat itu, H.R. Nuriana. Masjid baru ini, yang bercorak Arab, menggantikan Masjid Agung yang lama, yang bercorak khas Sunda.

Masjid Raya Bandung, seperti yang kita lihat sekarang, terdapat dua menara kembar di sisi kiri dan kanan masjid setinggi 81 meter yang selalu dibuka untuk umum setiap hari Sabtu dan Minggu. Atap masjid diganti dari atap joglo menjadi satu kubah besar pada atap tengah dan yang lebih kecil pada atap kiri-kanan masjid serta dinding masjid terbuat dari batu alam kualitas tinggi. Kini luas tanah keseluruhan masjid adalah 23.448 m² dengan luas bangunan 8.575 m² dan dapat menampung sekitar 13.000 jamaah.


Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung berada di Alun-alun Bandung dekat ruas Jalan Asia-Afrika, pusat Kota Bandung. Lokasinya yang berada di pusat kota membuatnya begitu mudah untuk ditemukan. Tak jauh dari masjid ini, di ruas jalan yang sama berdiri megah Gedung Merdeka dan Hotel Preanger, dua bangunan yang begitu lekat dengan sejarah Konferensi Asia-Afrika tahun 1955. Ruas jalan antara Hotel Savoy Homann dan Gedung Asia-Afrika ini menjadi saksi bisu perjalanan para pemimpin negara negara Asia Afrika yang berjalan kaki dari Hotel Homman tempat mereka menginap ke lokasi konfrensi di Gedung Asia Afrika termasuk untuk sholat di Masjid Agung Bandung dan sebaliknya.


Masjid Agung Bandung pada tahun 1929, dengan corak khas Sunda
Masjid Raya Bandung Jawa Barat sebelumnya bernama Masjid Agung didirikan pertama kali pada tahun 1812. Masjid Agung Bandung dibangun bersamaan dengan dipindahkannya pusat kota Bandung dari Krapyak, sekitar sepuluh kilometer selatan kota Bandung ke pusat kota sekarang. Masjid ini pada awalnya dibangun dengan bentuk bangunan panggung tradisional yang sederhana, bertiang kayu, berdinding anyaman bambu, beratap rumbia dan dilengkapi sebuah kolam besar sebagai tempat mengambil air wudhlu. Air kolam ini berfungsi juga sebagai sumber air untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di daerah Alun-Alun Bandung pada tahun 1825.[1]

Setahun setelah kebakaran, pada tahun 1826 dilakukan perombakkan terhadap bangunan masjid dengan mengganti dinding bilik bambu serta atapnya dengan bahan dari kayu. Perombakan dilakukan lagi tahun 1850 seiring pembangunan Jalan Groote Postweg (kini Jalan Asia Afrika). Masjid kecil tersebut mengalami perombakkan dan perluasan atas instruksi Bupati R.A Wiranatakusumah IV atap masjid diganti dengan genteng sedangkan didingnya diganti dengan tembok batu-bata.
Ilustrasi Mesjid Agung Bandung oleh W. Spreat 1852 dalam buku De Zieke Reiziger
Kemegahan Masjid Agung Bandung waktu itu sampai-sampai di-abadikan dalam lukisan pelukis Inggris bernama W Spreat pada tahun 1852. Dari lukisan tersebut, terlihat atap limas besar bersusun tiga tinggi menjulang dan mayarakat menyebutnya dengan sebutan bale nyungcung. Kemudian bangunan masjid kembali mengalami perubahan pada tahun 1875 dengan penambahan pondasi dan pagar tembok yang mengelilingi masjid.[2]

Seiring perkembangan zaman, masyarakat Bandung menjadikan masjid ini sebagai pusat kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak umat seperti pengajian, perayaan Muludan, Rajaban atau peringatan hari besar Islam lain bahkan digunakan sebagai tempat dilangsungkan akad nikah. Sehingga pada tahun 1900 untuk melengkapinya sejumlah perubahan pun dilakukan seperti pembuatan mihrab dan pawestren (teras di samping kiri dan kanan).

Kemudian pada  tahun 1930, perombakan kembali dilakukan dengan membangun pendopo sebagai teras masjid serta pembangunan dua buah menara pada kiri dan kanan bangunan dengan puncak menara yang berbentuk persis seperti bentuk atap masjid sehingga semakin mempercatik tampilan masjid. Konon bentuk seperti ini merupakan bentuk terakhir Masjid Agung Bandung dengan kekhasan atap berbentuk nyungcung.


Masjid Agung Bandung dan Alun-alun Bandung tahun 1955-1970
Menjelang konferensi Asia Afrika pada tahun 1955, Masjid Agung Bandung mengalamai perombakan besar-besaran. Atas rancangan Presiden RI pertama, Soekarno, Masjid Agung Bandung mengalami perubahan total diantaranya kubah dari sebelumnya berbentuk “nyungcung” menjadi kubah persegi empat bergaya timur tengah seperti bawang.

Selain itu menara di kiri dan kanan masjid serta pawestren berikut teras depan dibongkar sehingga ruangan masjid hanyalah sebuah ruangan besar dengan halaman masjid yang sangat sempit. Keberadaan Masjid Agung Bandung yang baru waktu itu digunakan untuk shalat para tamu peserta Konferensi Asia Afrika.

Kubah berbentuk bawang rancangan Sukarno hanya bertahan sekitar 15 tahun. Setelah mengalami kerusakan akibat tertiup angin kencang dan pernah diperbaiki pada tahun 1967, kemudian kubah bawang diganti dengan bentuk bukan bawang lagi pada tahun 1970.

Berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat tahun 1973, Masjid Agung Bandung mengalami perubahan besar-besaran lagi. Lantai masjid semakin diperluas dan dibuat bertingkat. Terdapat ruang basement sebagai tempat wudlu, lantai dasar tempat shalat utama dan kantor DKM serta lantai atas difungsikan untuk mezanin yang berhubungan langsung dengan serambi luar. Di depan masjid dibangun menara baru dengan ornamen logam berbentuk bulat seperti bawang dan atap kubah masjid berbentuk Joglo.

Perombakan Terahir Tahun 2001 Sunting
Perubahan total terjadi lagi pada tahun 2001 merupakan bagian dari rencana penataan ulang Alun-alun Bandung dalam perencanaan tersebut penataan Masjid Agung dan alun alun merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan tanpa mengurangi arti alun alun sebagai ruang terbuka umum.

Proses pembangunan Masjid Raya Bandung dimulai dengan peletakan batu pertama prose pembangunan kembali pada tanggal 25 Februari 2001. Keseluruhan proses pembangunannya memakan waktu selama 829 hari (2 tahun 99 hari) sejak peletakan batu pertama hingga diresmikan tanggal 4 Juni 2003 oleh Gubernur Jawa Barat H.R. Nuriana. Secar keseluruhan proses pembangunan dan penataan ulang kawasan alun alun dan masjid Agung Bandung dinyatakan selesai pada tanggal tanggal 13 Januari 2004. Bersamaan dengan pergantian nama dari Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat serta menyandang predikat sebagai masjid provinsi, namun masyarakat Bandung kebanyakan masih menyebutnya sebagai Masjid Agung Bandung.


Menara dan Kubah Masjid Raya Bandung
Masjid Raya Bandung yang kini kita lihat merupakan hasil rancangan 4 orang perancang kondang dari Bandung masing masing adalah Ir. H. Keulman, Ir. H. Arie Atmadibrata, Ir. H. Nu’man dan Prof. Dr. Slamet Wirasonjaya. Rancangan awalnya akan tetap mempertahankan sebagian bangunan lama Masjid Agung Bandung termasuk jembatan hubung masjid dengan alun alun yang melintas di atas jalan alun alun barat dan dinding berbentuk sisik ikan di sisi depan masjid. Satu satunya perubahan pada bangunan lama adalah perubahan bentuk atap masjid dari bentuk atap limas diganti dengan kubah besar setengah bola berdiameter 30 meter sekaligus menjadi kubah utama.

Untuk mengurangi beban, kubah tersebut dibangun dengan konstruksi space frame yang kemudian ditutup dengan material metal yang dipanaskan dalam suhu sangat tinggi. Selain satu kubah utama Masjid Raya Bandung dilengkapi lagi dengan dua kubah yang ukurannya lebih kecil masing masing berdiameter 25 meter diletakkan diatas bangunan tambahan. Sama seperti kubah utama dua kubah tambahan ini menggunakan konstruksi space frame namun ditutup dengan material transfaranuntuk memberi efek cahaya ke dalam masjid.

Bangunan tambahan didirikan di atas lahan yang sebelumnya merupakan ruas jalan alun alun barat di depan masjid. Bangunan tambahan ini dilengkapi dengan sepasang menara (rencananya setinggi 99 meter) namun kemudian dikurangi menjadi 81 meter saja, terkait dengan keselamatan penerbangan sebagaimana masukan dari pengelola Bandara Husein Sastranegara – Bandung. Saat ini, dua menara kembar yang mengapit bangunan utama masjid dapat dinaiki pengunjung. Di lantai paling atas, lantai 19, pengunjung dapat menikmati pemandangan 360 derajat kota Bandung

Sementara itu halaman depan masjid yang dirombak. Parkir kendaraan ditempatkan di basement sementara bagian atasnya adalah taman, sebuah area publik tempat masyarakat berkumpul. Ini adalah salah satu upaya pemkot mengembalikan nilai Alun-alun seperti dahulu kala. Ruang bawah tanah untuk tempat parkir itu juga semula direncanakan untuk menampung para pedagang jalanan.

Bagian dalam Masjid Raya Bandung
Bagian dalam masjid ini terdapat dua bagian, yaitu :

Ruang dalam bagian depan yang cukup luas dan
Ruang sholat utama.
Ruang Dalam Bagian Depan masjid ini digunakan sebagai aula untuk acara pengajian, pernikahan dan tentu saja untuk istirahat warga yang kebetulan singgah di situ. Ruang ini juga digunakan untuk sholat bagi mereka yang enggan untuk ke ruang sholat utama yang berada di ruang terpisah. Ruang Sholat Utama berada di ruang terpisah dari ruang dalam bagian depan. Di antara kedua ruang ini dihubungkan dengan jembatan yang di bawahnya terdapat ruang wudlu (selain ruang wudlu bagian luar). Ruang sholat utama ini memiliki ruang yang luas dan berlantai dua.

Interior bangunan tambahan ini dirancang dengan ornamen ukiran Islami dengan mengutamakan seni budaya Islami tatar sunda. Selain itu Masjid Raya Bandung dilengkapi dengan dua lantai basemen yang dibagian atasnya tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka untuk publik. Bagian atap masjid diganti dari atap joglo menjadi satu kubah besar pada atap tengah dan kubah lebih kecil pada atap kiri-kanan masjid, dinding masjid terbuat dari batu alam kualitas tinggi.

Masjid Raya Medan.

Masjid Raya Medan atau Masjid Raya Al Mashun merupakan sebuah masjid yang terletak di Medan, Indonesia. Masjid ini dibangun pada tahun 1906 dan selesai pada tahun 1909. Pada awal pendiriannya, masjid ini menyatu dengan kompleks istana. Gaya arsitekturnya khas Timur Tengah, India dan Spanyol. Masjid ini berbentuk segi delapan dan memiliki sayap di bagian selatan, timur, utara dan barat. Masjid Raya Medan ini merupakan saksi sejarah kehebatan Suku Melayu sang pemilik dari Kesultanan Deli (Kota Medan).

Sejarah pembangunan Sunting

Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alam sebagai pemimpin Kesultanan Deli memulai pembangunan Masjid Raya Al Mashun pada tanggal 21 Agustus 1906 (1 Rajab 1324 H). Keseluruhan pembangunan rampung pada tanggal 10 September 1909 (25 Sya‘ban 1329 H) sekaligus digunakan yang ditandai dengan pelaksanaan sholat Jum’at pertama di masjid ini. Keseluruhan pembangunannya menghabiskan dana sebesar satu juta Gulden. Sultan memang sengaja membangun masjid kerajaan ini dengan megah, karena menurut prinsipnya hal itu lebih utama ketimbang kemegahan istananya sendiri, Istana Maimun. Pendanaan pembangunan masjid ini ditanggung sendiri oleh Sultan, namun konon Tjong A Fie, tokoh kota Medan dari etnis Tionghoa yang sezaman dengan Sultan Ma’mun Al Rasyid turut berkontribusi mendanai pembangunan masjid ini.

Arsitektural Sunting

Pada awalnya Masjid Raya Al Mashun dirancang oleh arsitek Belanda Van Erp yang juga merancang istana Maimun, namun kemudian prosesnya dikerjakan oleh JA Tingdeman. Van Erp ketika itu dipanggil ke pulau Jawa oleh pemerintah Hindia Belanda untuk bergabung dalam proses restorasi candi Borobudur di Jawa Tengah. Sebagian bahan bangunan diimpor antara lain: marmer untuk dekorasi diimpor dari Italia, Jerman dan kaca patri dari Cina dan lampu gantung langsung dari Perancis.


Interior Masjid Raya Medan
JA Tingdeman, sang arsitek merancang masjid ini dengan denah simetris segi delapan dalam corak bangunan campuran Maroko, Eropa dan Melayu dan Timur Tengah. Denah yang persegi delapan ini menghasilkan ruang bagian dalam yang unik tidak seperti masjid-masjid kebanyakan. Empat penjuru masjid masing-masing diberi beranda dengan atap tinggi berkubah warna hitam, melengkapi kubah utama di atap bangunan utama masjid. Masing-masing beranda dilengkapi dengan pintu utama dan tangga hubung antara pelataran dengan lantai utama masjid yang ditinggikan, kecuali bangunan beranda di sisi mihrab.

Bangunan masjidnya terbagi menjadi ruang utama, tempat wudhu, gerbang masuk dan menara. Ruang utama, tempat sholat, berbentuk segi delapan tidak sama sisi. Pada sisi berhadapan lebih kecil, terdapat ‘beranda’ serambi kecil yang menempel dan menjorok keluar. Jendela-jendela yang mengelilingi pintu beranda terbuat dari kayu dengan kaca-kaca patri yang sangat berharga, sisa peninggalan Art Nouveau periode 1890-1914, yang dipadu dengan kesenian Islam. Seluruh ornamentasi di dalam masjid baik di dinding, plafon, tiang-tiang, dan permukaan lengkungan yang kaya dengan hiasan bunga dan tumbuh-tumbuhan. di depan masing-masing beranda terdapat tangga. Kemudian, segi delapan tadi, pada bagian luarnya tampil dengan empat gang pada keempat sisinya, yang mengelilingi ruang sholat utama.[1]

Gang-gang ini punya deretan jendela-jendela tidak berdaun yang berbentuk lengkungan-lengkungan yang berdiri di atas balok. Baik beranda maupun jendela-jendela lengkung itu mengingatkan desain bangunan kerajaan-kerajaan Islam di Spanyol pada Abad Pertengahan. Sedangkan kubah masjid mengikuti model Turki, dengan bentuk yang patah-patah bersegi delapan. Kubah utama dikelilingi empat kubah lain di atas masing-masing beranda, dengan ukuran yang lebih kecil. Bentuk kubahnya mengingatkan kita pada Masjid Raya Banda Aceh. Di bagian dalam masjid, terdapat delapan pilar utama berdiameter 0,60 m yang menjulang tinggi untuk menyangga kubah utama pada bagian tengah. Adapun mihrab terbuat dari marmer dengan atap kubah runcing. Gerbang masjid ini berbentuk bujur sangkar beratap

Hukum Menjual Makanan Pada Siang Ramadhan.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Seringkali orang berlindung dengan kata toleransi dengan maksud menihilkan aturan syariat islam. Di bali, muslimah dilarang berjilbab. Lembaga keuangan syariah digugat keberadaannya. Karyawan muslim, kurang mendapatkan kebebasan dalam beribadah. Semua beralasan dengan satu kata, toleransi.
Di kupang, NTT, keberadaan masjid digugat. Untuk mendirikan masjid baru, prosedurnya sangat dipersulit. Demi toleransi.
Di daerah muslim minoritas, orang islam sering mejadi ‘korban’ penganut agama lain. Semua untuk mewujudkan tolerasi.
Sayangnya, ini tidak berlaku untuk acara nyepi di Bali yang sampai menutup bandara. Atau topi santa bagi pegawai, ketika natal.
Kita bisa melihat, adakah reaksi negatif dari kaum muslimin?
Ini membuktikan bahwa umat islam Indonesia adalah umat paling toleran.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari bahasa para tokoh yang bersembunyi di balik kata toleransi.

Menjual Makanan Di Siang Hari Ramadhan

Kita akan menyebutkan beberapa ayat, yang bisa dijadikan acuan untuk membahas acara makan di siang hari ramadhan.
Pertama, Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.
Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)
Siapapun pelakunya, tidak boleh didukung. Sampaipun orang kafir. Karena pendapat yang benar, orang kafir juga mendapatkan beban kewajiban syariat. Sekalipun andai dia beramal, amalnya tidak diterima, sampai dia masuk islam.
An-Nawawi mengatakan,
والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين
Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).
Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,
إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ ( ) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ ( ) عَنِ الْمُجْرِمِينَ ( ) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ( ) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ( ) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
Kecuali golongan kanan ( ) berada di dalam syurga, mereka tanya menanya ( )
tentang (keadaan) orang-orang kafir ( ) Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”  ( )
Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ( )
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)
Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’
Jawab mereka: “Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.”
Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.
Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.
Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dinyatakan,
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik melalui cara
(Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)
Kedua, Allah memerintahkan kita untuk mengagungkan semua syiar islam
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (QS. al-Hajj: 32)
Bulan ramadhan, termasuk syiar islam. Di saat itulah, kaum muslimin sedunia, serempak melakukan puasa. Karena itu, menjalankan puasa bagian dari mengagungkan ramadhan. Hingga orang yang tidak berpuasa, dia tidak boleh secara terang-terangan makan-minum di depan umum, disaksikan oleh masyarakat lainnya. Tindakan semacam ini, dianggap tidak mengagungkan kehormatan ramadhan.
Dulu para sahabat, mengajak anak-anak mereka yang masih kecil, untuk turut berpuasa. Sehingga mereka tidak makan minum di saat semua orang puasa.
Sahabat Rubayi’ bintu Mu’awidz menceritakan bahwa pada pagi hari Asyura, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke berbagai kampung di sekitar Madinah, memerintahkan mereka untuk puasa.
فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ
Kemudian kami melakukan puasa setelah itu dan kami mengajak anak-anak kami untuk turut berpuasa.
Rubayi’ melanjutkan,
فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Jika mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu ketika waktu berbuka. (HR. Muslim no. 2725).
Kita bisa tiru model pembelajaran yang diajarkan para sahabat. Sampai anak-anak yang masih suka main boneka, diajak untuk berpuasa. Karena menghormati kemuliaan ramadhan.
Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.
Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.
Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وقد أفتى جماعة من أهل العلم بوجوب إغلاق المطاعم في نهار رمضان ، والله أعلم .
Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097)
Allahu a’lam

Mennyadari Haid Saat Buka Puasa.

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut keterangan Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid,
إذا تيقنت المرأة نزول دم الحيض قبل الغروب ولو بزمن يسير فسد صومها ووجب عليها قضاء ذلك اليوم لأن الحيض مانع من صحة الصوم بالإتفاق.
Apabila seorang wanita yakin bahwa darah haid itu keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib dia qadha puasa yang batal pada hari itu. Karena keluarnya haid termasuk pembatal puasa dengan sepakat ulama.
Lanjut beliau,
أما إذا شكت هل نزل قبل الغروب أم بعده فالصوم صحيح ولا يؤثر ذلك الشك لأنه وقع بعد الفراغ من العبادة فلا حكم له والأصل بقاء الصوم
Kemudian, ketika terjadi keraguan, apakah darah haid ini keluar sebelum atau sesudah maghrib, puasa tetap sah dan keraguan ini tidak mempengaruhi keabsahan puasanya. Karena keraguan ini terjadi setelah selesai ibadah, sehingga tidak dihukumi apapun. Sementara hukum asal adalah puasanya sah.
Alasan kedua,
وأنها أدت العبادة على وجه صحيح فلا تبطل بالشك لأن اليقين لا يزول إلا بيقين مثله كما دلت السنة على هذا الأصل فلا نبطل العبادة لمجرد احتمال.
Wanita ini telah melaksanakan ibadah puasa sesuai aturan yang berlaku. Sehingga ibadah puasanya tidak bisa dinilai batal disebabkan munculnya keraguan. Kaidahnya: Sesuatu yang yakin, tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan kondisi meyakinkan lainnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang menjelaskan kaidah ini. Karena itu, kita tidak boleh menghukumi satu ibadah statusnya batal, hanya karena adanya kemungkinan.
Alasan ketiga,
ولأن الأصل براءة ذمة المرأة فلا تكلف بالقضاء إلا بدليل شرعي ولا دليل هنا. ولا يشرع تكرار العبادة على سبيل الاحتياط فإما أن تصحح الأولى ويكتفى بها وإما أن تبطل لسبب ظاهر ويؤمر بالقضاء.
Hukum asalnya adalah tidak ada beban bagi wanita untuk qadha, kecuali jika ada dalil yang syar’, sementara tidak dijumpai dalil dalam hal ini. dan tidak disyariatkan untuk mengulang ibadah karena tujuan hati-hati. Sehingga hanya ada 2 pilihan: puasa pertama dinilai sah, dan tidak perlu diulang. Atau puasa pertama statusnya batal karena sebab yang zahir dan dia wajib qadha.

Orang Meninggal Tapi Punya Hutang Puasa?

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها
Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).
Ketiga hadis di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) orang ini berkewajiban mempuasakannya.
Kemudian, dari ketiga hadis di atas, hadis pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib. Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadis berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.
Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.
Pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.
Pendapat kedua, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,
سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر
“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, A’isyah radhiyallahu ‘anha.
Dari Amrah – murid A’isyah – beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? A’isyah menjawab,
لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين
“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin. (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)
Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:
Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang
Kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Allahu a’lam

Siapa Saja Yang Termasuk Mahram?

Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Catatan:

Pertama, saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Kedua, Sepupu bukan mahram

Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu.

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau  Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.
Allahu a’lam

Hukum Menikah Dengan Wanita Yang Sudah Tidak Perawan.

Bismillah,
Semoga Allah memudahkan langkah anda menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pertama, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda dan calon anda memiliki kebebasan untuk melanjutkan atau membatalkan hubungan. Tanpa ada ikatan sama sekali. Lebih-lebih, jika masing-masing memiliki alasan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Akan tetapi, jika anda masih memiliki ketertarikan dengan calon istri anda, anda bisa tetap melanjutkan hubungan
sampai jenjang pernikahan.
Kedua, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda harus memastikan dua hal
pada calon istri anda:
  1. Rahimnya harus bersih. Jika hamil maka ditunggu sampai melahirkan, jika tidak sampai hamil maka ditunggu sampai haid sekali. Selama tidak ada kepastian tentang dua hal ini maka anda tidak diperkenankan menikah dengan wanita tersebut. Hati-hati, terkadang ada wanita yang menyembunyikan kehamilannya dengan lelaki lain, agar dinikahi untuk menutupi aibnya.
  2. Calon istri anda harus betul-betul bertaubat dari perbuatan nista yang pernah dia lakukan dengan kekasihnya yang dulu. Selama belum betul dan serius bertaubat maka status wanita tersebut masih dianggap sebagai wanita pezina, dan status ini baru bisa hilang jika dia bertaubat.
Hal ini perlu kami tegaskan, mengingat kita dilarang menikah dengan wanita pezina, sebagimana Firman Allah dalam Alquran, yang artinya,
“Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).
Untuk bisa mengetahui apakah dia bertaubat ataukah belum, anda bisa melihat perubahan sikapnya, seperti sedih, marah jika diungkit-ungkit, sangat malu jika mengingat perbuatan nistanya, berusaha melupakan kekasihnya yang dulu, dan seterusnya.
Ketiga, jika anda tetap melajutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan calon anda sudah bertaubat, selanjutnya jangan lagi mengungkit-ungkit masa lalunya. Karena orang yang sudah bertaubat itu seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa.
Keempat, carikan lingkungan yang baik dan teman yang baik untuk istri anda (jika sudah menikah), agar menjadi wanita shalihah. Perintahkan dia untuk berjilbab dan menutup aurat. Semoga ini bisa mengubah kepribadiannya.
Allahu a’lam.

Hukum Darah Keguuguran.

Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran tidak dihukumi sebagai darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dst. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
  1. Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
  2. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.
Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas.
Bagaimana status janinnya, ini perlu dikupas dalam kajian tersendiri.

Hukum Bekas Darah Haid.

Bismillah. Bekas darah haid yang sudah mengering, baik yang menempel di celana atau di tempat lainnya, cukup dicuci dan statusnya sudah suci, meskipun setelah itu masih meninggalkan bekas.
Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Khaulah binti Yasar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki satu pakaian, dan saya haid dengan menggunakan pakaian tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Jika haidmu telah berhenti, cucilah bagian pakaianmu yang terkena darah haid, kemudian shalatlah dengan menggunakan pakaian tersebut.” Khaulah bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, meskipun bekas darah itu tidak hilang?” Beliau menjawab, “Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Allahu a’lam.

Bolehkah Bersiul Dan Tepuk Tangan?

Bismillah. Bersiul termasuk perbuatan yang dibenci. Ibnu Muflih mengatakan, dalam Al-Adab Asy-Syar’iyah, bahwa Syekh Abdul Qadir mengatakan, “Bersiul dan tepuk tangan adalah dua perbuatan yang dibenci.” (Adab Syar’iyah, 4:57)
Di antara dalilnya adalah:
1. Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang suka bersiul dan bertepuk tangan. Allah berfirman,
وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal:35).
2. Terdapat riwayat bahwa bersiul merupakan kebiasaan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam.
Hukum di atas, berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Allahu a’lam.

Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?

Bismillah.
Ulama berselisih pendapat tentang hukum wanita haid yang masuk masjid. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wanita haid masuk masjid. Di antara dalilnya adalah:
Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.
Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.
Dalil keempat: Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.
Dalil kelima: Tidak terdapat larangan tegas agar wanita haid tidak masuk masjid. Dalil yang dijadikan alasan untuk melarang wanita masuk masjid tidak lepas dari dua keadaan:
1. Tidak tegas menunjukkan larangan tersebut.
2. Sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Allahu a’lam.

Pemerkosaan Dalam Islam

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:
Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.'”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).
Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
  1. Dibunuh.
  2. Disalib.
  3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
  4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Harus ada bukti atau pengakuan pelaku
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7:146)
Syeikh Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa Al-Islam, Tanya-Jawab, diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).

Kapan WanitaSholat Dzuhur Hari Jumat?

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر
Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Untuk mengetahui kapan masuk waktu zuhur, Anda bisa menggunakan acuan bayangan benda. Jika bayangan sudah bergeser ke Timur meskipun sedikit, yang itu artinya matahari telah bergeser ke Barat maka sudah masuk waktu zuhur. Atau jika cara ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, Anda bisa mengacu pada jadwal shalat yang diterbitkan departemen Agama.
Allahu a’lam.

Bolehkah Melepas Hijab Demi Duniawi?

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Ka’ab bin Iyadh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي المَالُ
“Setiap umat memiliki ujian. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan al-Albani).
Memahami hadis ini, mungkin akan membuat kita teringat kondisi tragis yang dialami sebagian kaum muslimin, terutama mereka yang menghadapi dilema antara dunia ataukah aturan agama. Bagi orang yang mudah ‘merasa terpaksa’, dia akan melegalkan segala cara, yang penting dapat dunia. Yang penting saya kenyang, bisa tidur nyenyak, urusan dosa, nanti taubatnya. Ya mudah-mudahan, Tuhan mengampuni. Inikan terpaksa. Seperti itulah kira-kira gambaran mereka yang tidak sabar dengan kerasnya ujian harta. Terlalu mudah menganggap semua keadaan dengan hukum ‘terpaksa’. Tak terkecuali mereka yang tega menjual harga dirinya, demi karier dan profesi.

Jilbab Adalah Kehormatan Wanita

Allah mewajibkan wanita berjilbab, tujuan terbesarnya adalah untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)
Allah Dzat yang paling tahu karakter manusia. Allah tahu bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita. Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang mereka nilai kurang terhormat. Namun semangat itu akan hilang, ketika wanita yang ada di hadapan mereka mengenakan jilbab dan menjaga kehormatan. Dan itu wujud dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Karena itulah, Allah akhiri ayat ini dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia: “Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (simak Tafsir As-Sa’di, hlm. 671).

Wanita Dinafkahi, bukan Mencari Nafkah

Setiap makhluk yang Allah ciptakan di alam raya ini memiliki kodrat tersendiri. Kodrat yang ada pada diri makhluk menjadi jati dirinya dalam menelusuri kehidupan. Itulah keadaan paling ideal yang ada pada diri setiap makhluk dalam meniti jalan hidupnya. Sebut saja kodrat itu ibarat SOP (stadard operating procedure) bagi setiap makhluk yang ingin meniti kehidupan yang nyaman di dunia.
Kodrat atau istilah lainnya ‘fitrah’, berbeda-beda antara satu jenis manusia dengan jenis manusia lainnya. Fitrah lelaki jelas berbeda dengan fitrah wanita. Karena itu, masing-masing mengemban tugas yang berbeda. Hal ini telah Allah tegaskan dalam Al-Quran, melalui firman-Nya,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Laki-laki tidaklah sama dengan wanita ….” (Q.S. Ali Imran:36)
Bagi Anda yang ingin hidup normal, jangan coba-coba melawan fitrah Anda. Dijamin, Anda akan mengalami kegelisahan dan perasaan tidak nyaman lainnya. Bagi Anda yang ditakdirkan menjadi seorang wanita, jalanilah kehidupan yang feminin, dan jangan sampai punya keinginan untuk mengubah diri, dengan berupaya menyerupai lelaki. Karena tidak ada pilihan lain bagi anda, selain menjadi wanita. Demikian juga sebaliknya, Anda yang ditakdirkan menjadi laki-laki, tunjukkan gaya hidup maskulin, dan Anda tidak memiliki pilihan lain selain menjadi laki-laki.
Salah satu diantara bagian gaya hidup lelaki yang Allah tetapkan dalam Al-Quran adalah memberi nafkah dan kecukupan bagi keluarga, dan bukan wanita. dan karenanya, Allah tetapkan lelaki menjadi pemimpin dalam keluarganya.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa: 34)
Allah tegaskan dalam ayat di atas, seorang suami bisa menjadi pemimpin bagi keluarganya karena dua hal: (1) karena kelebihan yang dia miliki, dan (2) karena nafkah yang dia berikan kepada istrinya. Dan benarlah apa yang Allah firmankan, banyak lelaki menjadi sangat tidak berwibawa di mata istrinya, karena dia tidak bisa memberi nafkah keluarga atau karena sang istri lebih mendominasi pemasukan bagi keluarga.
Dalam kondisi itu, akan sulit bagi pasangat suami istri ini untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang normal. Karena, sekali lagi, melawan kodrat dan fitrah manusia, akan mengancam kesejahteraan hidupnya.

Menjemput Rizki, tanpa Melanggar Larangan Syariat

Sesungguhnya rizki 100% datang dari Allah. Inilah konsep yang selayaknya kita tanamkan dalam diri kita, sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Tidak ada satupun makhluk yang hidup di muka bumi ini, kecuali rezekinya ditanggung Allah…” (QS. Hud: 6).
Di ayat yang lain, Allah juga mengingatkan,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Janganlah kalian membunuh anak kalian karena kondisi miskin. Aku yang akan memberi rizki kalian dan memberi rizki mereka (anak kalian)..” (QS. Al-An’am: 151).
Kita camkan dalam lubuk hati kita, rezeki itu datang dari Allah, sementara kerja yang kita lakukan, sejatinya hanyalah sebab untuk menjemput rezeki itu. Dan tentu saja, yang namanya sebab untuk mendapatkan rezeki itu, tidak hanya satu, namun beraneka ragam.
Kaitannya dengan hal ini, perlu kita sadari, tidak mungkin Allah simpan sebagian rezeki salah seorang hamba-Nya, sementara dia hanya bisa memperolehnya dengan cara melanggar larangannya. Karena jika demikian, berarti Allah telah mendzalimi hamba-Nya.
Dengan demikian, rezeki Allah pasti bisa diperoleh dengan cara yang halal, tanpa harus menerjang aturan syariat. Sejuta jalan halal yang bisa ditempuh untuk menjemput rizki.
Allahu a’lam

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.aplikasi konsultasi syariah
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:
قال رسول الله : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” [HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]
Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)
Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini.Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki. Wallahul muwaffiq.

Makna Amma Ba'du

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan mukadimah khutbah adalah mengakhiri mukadimah itu dengan kalimat “amma ba’du”.
Diantara dalilnya, hadis dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ … وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ».
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah, beliau memerah matanya, lantang suaranya, terlihat sangat marah, seolah beliau sedang memberi orientasi pasukan perang… beliau mengatakan,
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara agama adalah bid’ah dalam agama. Karena semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim 2042).
Shiddiq Hasan Khan mengatakan,
ويأتي بقول : ( أما بعد )؛  وظاهره أنه كان صلى الله عليه و سلم يلازمها في جميع خطبه . وذلك بعد الحمد والثناء والتشهد
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “amma ba’du”. Secara tekstual, beliau merutinkan kalimat ini dalam semua khutbahnya. Dan itu diucapkan setelah memuji Allah dan tasyahud. (al-Ajwibah an-Nafi’ah, hlm. 55)

Makna “Amma Ba’du”

Kata “أَمَّا بَعْدُ”  bisa juga diungkapkan dengan: “وَبَعْدُ” . Keduanya bermakna sama. Sering diartikan dengan: “adapun selanjutnya”.
Kalimat ini disebut “فَصْلُ الخِطَابِ” (kalimat pemisah).
Kalimat ini digunakan untuk memisahkan mukadimah dengan isi dan tema khotbah.
Ini merupakan bagian dari perhatian seseorang terhadap ceramah yang disampaikan. Demikian keterangan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumthi’, (1/7).

Siapa yang Pertama Kali Mengucapkannya?

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwa beliau mengatakan,
أول من قال أمَّا بعدُ داودُ وهو فصل الخطاب
“Orang yang pertama kali mengucapkan ‘amma ba’du’ adalah Nabi Daud ‘alaihis salam, dan itu adalah fashlal khitab.” (Al-Awail Ibni Abi Ashim, no. 188; Al-Awail Ath-Thabrani, no. 40)
Allah berfirman,
وَشَدَدْنَا مُلْكَهُ وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَاب
“Kami kuatkan kerajaannya serta Kami berikan ilmu dan fashlul khitab.” (Q.s. Shad: 20)
Ada juga yang berpendapat lain, siapa yang pertama kali mengucapkan kalimat ini. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa nama orang yang dianggap pertama kali mengucapkan kalimat ini. Diantaranya,
  1. Nabi Ya’qub ‘alahis salam. Berdasarkan riwayat ad-Daruquthni.
  2. Ya’rib bin Qahthan.
  3. Ka’ab bin Luai.
  4. Qais bin Saidah.
  5. Subhan
Namun yang makruf, orang pertama yang megatakannya adalah Nabi Daud ‘alaihi salam.
Allahu a’lam.

Hukum Menghina Allah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebenarnya tradisi semacam ini telah dilakukan para musuh Allah sejak masa silam. Terutama orang yahudi. Allah ceritakan dalam al-Quran, bagaimana mereka mencela Allah Ta’ala.
Diantaranya, mereka menyebut Allah miskin dan merekalah yang kaya. Allah berfirman,
لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا وَقَتْلَهُمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: “Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya.” Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka): “Rasakanlah olehmu azab yang membakar.”
Mereka juga menyebut Allah pelit dan tidak mampu. Tangan Allah terbelenggu di tengkuk.
Allah berfirman,
وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ
Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila’nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. (QS. al-Maidah: 64)
Untuk itu, bisa kita anggap hal yang wajar, jika di zaman sekarang ada orang yang menghina Allah dengan berbagai macam cara, karena mereka memiliki pola pikir seperti yahudi, saudaranya manusia yang berubah jadi babi dan kera.
Ancaman Bagi Orang yang Menghina Allah
Allah memberikan ancaman bagi orang yang menghina-Nya. Ancaman di dunia dan akhirat
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. (QS. al-Ahzab: 57)
Ancaman di akhirat, berupa hukuman di neraka. Sementara ancaman di dunia berupa hukuman bunuh.
Karena itulah, ulama sepakat, hukuman bagi penghina Allah adalah bunuh.
Al-Qodhi Iyadh mengatakan,
لا خلاف أن ساب الله تعالى من المسلمين كافر حلال الدم
Tidak ada perbedaan pendapat ulama bahwa orang yang mencela Allah Ta’ala di kalangan kaum muslimin, maka dia kafir, halal darahnya. (as-Syifa bi Ta’rif Huquq Musthofa, 2/577).
Mengapa Mereka Tidak Dihukum Oleh Allah di Dunia?
Allah berkehendak untuk menunda hukuman bagi mereka, agar diberikan di akhirat dengan yang lebih besar.
Banyak manusia yang menghina Allah. Termasuk ulah orang nasrani yang menyebut, Allah punya anak.
Namun Allah diamkan mereka dan Allah berikan mereka jatah untuk hidup.
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ أَحَدٌ – أَوْ لَيْسَ شَىْءٌ – أَصْبَرَ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، إِنَّهُمْ لَيَدْعُونَ لَهُ وَلَدًا ، وَإِنَّهُ لَيُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ
Tidak ada sosok yang lebih penyabar terhadap hinaan yang dia dengar, melebihi Allah Ta’ala. Mereka (manusia) menyebut Allah punya anak, namun Allah tidak langsung menghukum mereka dan Allah memberi rizki mereka. (HR. Bukhari 6099).
Andai bukan karena sifat kasih sayang Allah dan kelembutan-Nya, bisa saja Allah menyegerahkan hukuman untuk mereka. Akan tetapi, Allah tunda hukuman itu, sampai batas yang Allah tetapkan.
sandal berlafadz Allah pelecehan
Bukti pelecehan sandal berlafadz Allah
Sandal Lebih Parah
Apa yang dilakukan pabrik ini, lebih parah dari pada yang dilakukan yahudi. Orang yahudi, mencela Allah secara lisan. Sementara pabrik sandal ini meletakkan nama Allah untuk diinjak pemakainya. Jelas ini lebiih parah dari pada sebatas menghina nama Allah secara lisan.
Hanya saja, kaum muslimin tidak boleh bersikap anarkis. Justru mereka melakukan ini, salah satunya dalam rangka memancing memancing emosi kaum muslimin. Mereka sudah asuransikan perusahaannya. Jika dirusak, dapat ganti baru.
Yang bisa kita lakukan adalah melaporkannya kepada pihak yang berwenang, dan menjadikannya sebagai tindak kriminal. Dijadikan sebagai bentuk pelanggaran undang-undang penistaan agama.
Sementara untuk sandalnya, bisa dimanfaatkan dengan menghilangkan tulisan ‘Allah’ di sana.
Allahu a’lam.

Idul Fitri Bukan Kembali Suci.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kita akan membahas anggapan yang tersebar hampir di seluruh lapisan masyarakat, Idul fitri = kembali suci.
Masyarakat, bahkan para tokoh agama, sering mengartikan idul fitri dengan kembali suci. Mereka mengartikan ‘id dengan makna kembali dan fitri diartikan suci.
Para khatib seringkali memberi kabar gembira kepada masyarakat yang telah menyelesaikan ibadah selama ramadhan, bahwa pada saat idul fitri mereka telah kembali suci, bersih dari semua dosa antara dia dengan Allah.
Kemudian diikuti dengan meminta maaf kepada sesama, tetangga kanan-kiri. Sehingga usai hari raya, mereka layaknya bayi yang baru dilahirkan, suci dari semua dosa. Tak lupa sang khatib akan mengkaitkan kejadian ini dengan nama hari raya ini, idul fitri. Dia artikan ‘Kembali Suci’. Turunan dari pemaknaan ini, sebagian masyarakat sering menyebut tanggal 1 syawal dengan ungkapan ‘hari yang fitri’.
Setidaknya ada 2 kesalahan fatal terkait ceramah khatib di atas,
Pertama, memaknai idul fitri dengan kembali suci. Dan ini kesalahan bahasa
Kedua, keyakinan bahwa ketika idul fitri, semua muslim dosanya diampuni.
Mengapa salah? Berikut rincian keterangan masing-masing;

Arti Idul Fitri secara Bahasa

Idul fitri berasal dari dua kata; id [arab: عيد] dan al-fitri [arab: الفطر].
Id secara bahasa berasal dari kata aada – ya’uudu [arab: عاد – يعود], yang artinya kembali. Hari raya disebut ‘id karena hari raya terjadi secara berulang-ulang, dimeriahkan setiap tahun, pada waktu yang sama. Ibnul A’rabi mengatakan,
سمي العِيدُ عيداً لأَنه يعود كل سنة بِفَرَحٍ مُجَدَّد
Hari raya dinamakan id karena berulang setiap tahun dengan kegembiraan yang baru. (Lisan Al-Arab, 3/315).
Ada juga yang mengatakan, kata id merupakan turunan kata Al-Adah [arab: العادة], yang artinya kebiasaan. Karena masyarakat telah menjadikan kegiatan ini menyatu dengan kebiasaan dan adat mereka. (Tanwir Al-Ainain, hlm. 5).
Selanjutnya kita akan membahas arti kata fitri.
Perlu diberi garis sangat tebal dengan warna mencolok, bahwa fitri TIDAK sama dengan fitrah. Fitri dan fitrah adalah dua kata yang berbeda. Beda arti dan penggunaannya. Namun, mengingat cara pengucapannya yang hampir sama, banyak masyarakat indonesia menyangka bahwa itu dua kata yang sama. Untuk lebih menunjukkan perbedaannnya, berikut keterangan masing-masing,
Pertama, Kata Fitrah
Kata fitrah Allah sebutkan dalam Al-Quran,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
Hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (QS. Ar-Rum: 30).
Ibnul Jauzi menjelaskan makna fitrah,
الخلقة التي خلق عليها البشر
“Kondisi awal penciptaan, dimana manusia diciptakan pada kondisi tersebut.” (Zadul Masir, 3/422).
Dengan demikian, setiap manusia yang dilahirkan, dia dalam keadaan fitrah. Telah mengenal Allah sebagai sesembahan yang Esa, namun kemudian mengalami gesekan dengan lingkungannya, sehingga ada yang menganut ajaran nasrani atau agama lain. Ringkasnya, bahwa makna fitrah adalah keadaan suci tanpa dosa dan kesalahan.
Kedua, kata Fitri
Kata fitri berasal dari kata afthara – yufthiru [arab: أفطر – يفطر], yang artinya berbuka atau tidak lagi berpuasa. Disebut idul fitri, karena hari raya ini dimeriahkan bersamaan dengan keadaan kaum muslimin yang tidak lagi berpuasa ramadhan.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan hal ini, diantaranya
1. Hadis tentang anjuran untuk menyegerahkan berbuka,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يزال الدين ظاهراً، ما عجّل النّاس الفطر؛ لأنّ اليهود والنّصارى يؤخّرون
“Agama Islam akan senantiasa menang, selama masyarakat (Islam) menyegerakan berbuka. Karena orang yahudi dan nasrani mengakhirkan waktu berbuka.” (HR. Ahmad 9810, Abu Daud 2353, Ibn Hibban 3509 dan statusnya hadia hasan).
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تزال أمَّتي على سُنَّتي ما لم تنتظر بفطرها النّجوم
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunahku, selama mereka tidak menunggu waktu berbuka dengan terbitnya bintang.” (HR. Ibn Khuzaimah dalam Shahihnya 3/275, dan sanadnya shahih).
Kata Al-Fithr pada hadis di atas maknanya adalah berbuka, bukan suci. Makna hadis ini menjadi aneh, jika kata Al-Fithr kita artikan suci.
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunahku, selama mereka tidak menunggu waktu berSUCI dengan terbitnya bintang”
Dan tentu saja, ini keluar dari konteks hadis.
2. Hadis tentang cara penentuan tanggal 1 ramadhan dan 1 syawal
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Hari mulai berpuasa (tanggal 1 ramadhan) adalah hari di mana kalian semua berpuasa. Hari berbuka (hari raya 1 syawal) adalah hari di mana kalian semua berbuka.” (HR. Turmudzi 697, Abu Daud 2324, dan dishahihkan Al-Albani).
Makna hadis di atas akan menjadi aneh, ketika kita artikan Al-Fithr dengan suci.
Hari suci adalah hari dimana kalian semua bersuci”.dan semacam ini tidak ada dalam islam.
Karena itu sungguh aneh ketika fitri diartikan suci, yang sama sekali tidak dikenal dalam bahasa arab.

Suci Seperti Bayi?

Selanjutnya kita bahas konsekuensi dari kesalahan mengartikan idul fitri. Karena anggapan bahwa idul fitri = kembali suci, banyak orang keyakinan bahwa ketika idul fitri, semua orang yang menjalankan puasa ramadhan, semua dosanya diampuni dan menjadi suci.
Keyakinan semacam ini termasuk kekeliruan yang sangat fatal. Setidaknya ada 2 alasan untuk menunjukkan salahnya keyakinan ini,
Pertama, keyakinan bahwa semua orang yang menjalankan puasa ramadhan, dosanya diampuni dan menjadi suci, sama dengan memastikan bahwa seluruh amal puasa kaum muslimin telah diterima oleh Allah, dan menjadi kaffarah (penghapus) terhadap semua dosa yang meraka lakukan, baik dosa besar maupun dosa kecil. Padahal tidak ada orang yang bisa memastikan hal ini, karena tidak ada satupun makhluk yang tahu apakah amalnya diterima oleh Allah ataukah tidak.
Terkait dengan penilaian amal, ada 2 hal yang perlu kita bedakan, antara keabsahan amal dan diterimanya amal.
1. Keabsahan amal.
Amal yang sah artinya tidak perlu diulangi dan telah menggugurkan kewajibannya. Manusia bisa memberikan penilaian apakah amalnya sah ataukah tidak, berdasarkan ciri lahiriah. Selama amal itu telah memenuhi syarat, wajib, dan rukunnya maka amal itu dianggap sah.
2. Diterimanya amal
Untuk yang kedua ini, manusia tidak bisa memastikannya dan tidak bisa mengetahuinya. Karena murni menjadi hak Allah. Tidak semua amal yang sah diterima oleh Allah, namun semua amal yang diterima oleh Allah, pastilah amal yang sah.
Karena itulah, terkait diterimanya amal, kita hanya bisa berharap dan berdoa. Memohon kepada Allah, agar amal yang kita lakukan diterima oleh-Nya. Seperti inilah yang dilakukan orang shaleh masa silam. Mereka tidak memastikan amalnya diterima oleh Allah, namun yang mereka lakukan adalah memohon dan berdoa kepada Allah agar amalnya diterima.
Siapakah kita diandingkan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Seusai memperbaiki bangunan Ka’bah, beliau tidak ujub dan memastikan amalnya diterima. Namun yang berliau lakukan adalah berdoa,
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Ya Allah, terimalah amal dari kami. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 127).
Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat dan generasi pengikut mereka. Yang mereka lakukan adalah berdoa dan bukan memastikan.
Mu’alla bin Fadl mengatakan:
كانوا يدعون الله تعالى ستة أشهر أن يبلغهم رمضان يدعونه ستة أشهر أن يتقبل منهم
“Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang bulan Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadhan.” (Lathaiful Ma›arif, Ibnu Rajab, hal.264)
Karena itu, ketika bertemu sesama kaum muslimin seusai ramadhan, mereka saling mendoakan,
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُم
“Semoga Allah menerima amal kami dan kalian”
Inilah yang selayaknya kita tiru. Berdoa memohon kepada Allah agar amalnya diterima dan bukan memastikan amal kita diterima.
Kedua, sesungguhnya ramadhan hanya bisa menghapuskan dosa kecil, dan bukan dosa besar. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِر
“Antara shalat 5 waktu, jumatan ke jumatan berikutnya, ramadhan hingga ramadhan berikutnya, akan menjadi kaffarah dosa yang dilakukan diantara amal ibadah itu, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Ahmad 9197 dan Muslim 233).
Kita perhatikan, ibadah besar seperti shalat lima waktu, jumatan, dan puasa ramadhan, memang bisa menjadi kaffarah dan penebus dosa yang kita lakukan sebelumnya. Hanya saja, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan syarat: ‘selama dosa-dosa besar dijauhi.’ Adanya syarat ini menunjukkan bahwa amal ibadah yang disebutkan dalam hadis, tidak menggugurkan dosa besar dengan sendirinya. Yang bisa digugurkan hanyalah dosa kecil.
Lantas bagaimana dosa besar bisa digugurkan?
Caranya adalah dengan bertaubat secara khusus, memohon ampun kepada Allah atas dosa tersebut. Sebagaimana Allah telah tunjukkan hal ini dalam Al-Quran,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).
Allahu a’lam

Puasa Wanita Tidak Berhijab

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kita meyakini amal soleh di bulan ramadhan, pahalanya dilipat gandakan. Dan kita juga perlu sadar bahwa perbuatan maksiat yang dilakukan manusia di bulan ramadha, dosanya juga dilipat gandakan.
Al-Allamah Ibnu Muflih dalam kitabnya Adab Syar’iyah menyatakan,
فصل زيادة الوزر كزيادة الأجر في الأزمنة والأمكنة المعظمة
Pembahasan tentang kaidah, bertambahnya dosa sebagaimana bertambahnya pahala, (ketika dilakukan) di waktu dan tempat yang mulia.
Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan keterangan gurunya, Taqiyuddin Ibnu Taimiyah,
قال الشيخ تقي الدين: المعاصي في الأيام المعظمة والأمكنة المعظمة تغلظ معصيتها وعقابها بقدر فضيلة الزمان والمكان
Syaikh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumnya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/430).
Orang yang melakukan maksiat di bulan ramadhan, dia melakukan dua kesalahan,
Pertama, melanggar larangan Allah
Kedua, menodai kehormatan ramdhan dengan maksiat yang dia kerjakan.
Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman keras orang yang masih rajin bermaksiat ketika puasa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari 1903, Turmudzi 711 dan yang lainnya).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan keterangan dari Ibnul Munayir,
هو كناية عن عدم القبول ، كما يقول المغضب لمن رد عليه شيئا طلبه منه فلم يقم به : لا حاجة لي بكذا . فالمراد رد الصوم المتلبس بالزور وقبول السالم منه
Ini merupakan ungkapan tidak diterimanya puasanya. Seperti orang yang sedang marah, ketika dia menyuruh orang lain tapi tidak dilakukannya, kemudian dia mengatakan, “Aku gak butuh itu.” Sehingga maksud hadis, menolak puasa orang yang masih aktif berbuat dosa, dan tidak menerima dengan baik darinya. (Fathul Bari, 4/117).

Buka Aurat, Menebar Dosa

Ketika wanita memamerkan auratnya, yang terjadi, dia sedang menjadi sumber dosa. Dosa bagi setiap lelaki yang melihat dirinya. Itulah para wanita yang menjadi sebab banyak lelaki melakukan zina mata… para wanita yang mengobral harga diri dan auratnya di depan umum, tanpa rasa malu.
Karena itu, cara memahaminya bukan sekali memamerkan aurat, sekali berbuat dosa, bukan demikian. Tapi juga perlu diperhatikan berapa jumlah lelaki yang terkena dampak dari dosa yang dia lakukan.
Karena itu, wajar jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman sangat keras untuk model manusia semacam ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua jenis penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. (1) Sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dan dia gunakan untuk memukuli banyak orang. (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, jalan berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan harumnya surga, padahal bau harum surga bisa dicium sejarak perjalanan yang sangat jauh.” (HR. Ahmad 8665 dan Muslim 2128).

Puasanya Tidak Diterima

Jika puasa seseorang menjadi tidak bernilai gara-gara dosa yang dia kerjakan.
Apa yang bisa anda bayangkan, ketika ada orang yang menjadi sumber dosa??
Layakkah dia berharap puasanya diterima?
Bahkan karena sebab dia, banyak lelaki yang pahala puasanya berkurang..

Motivasi Andrie Wongso.

MOTIVASI LUAR BIASA ANDRIE WONGSO #2

Mata kuliah terpenting di kampus kehidupan adalah KESULITAN! Makin tinggi tingkat kesulitannya makin besar NILAI TAMBAH yang di dapat! Jangan berkelit dari KESULITAN!

Biasakan memelihara pikiran positif, sikap positif, tindakan positif. Maka kita bisa hidup dengan penuh syukur, semangat dan sukses luar biasa!

Manusia bijak adalah saat sukses bisa bersyukur, saat gagalpun tetap bersyukur, karena sesungguhnya kekayaan dan kebahagiaan sejati ada di dalam rasa bersyukur

Kita sering meminta pada Yang Maha Kuasa untuk menghalau semua halangan dan menjadikan kita “nomor satu”. Mungkin kita kurang percaya bahwa kita itu sebenarnya cukup kuat (dalam berjuang dan mampu menerima setiap kekalahan tanpa menangisi terlalu lama).

Jika keras terhadap diri sendiri maka dunia akan bersikap lunak padamu, tapi sebaliknya jika kamu lunak terhadap dirimu maka dunia akan keras terhadapmu

Penghargaan tertinggi untuk ‘kerja keras’ bukanlah apa yang dihasilkan, melainkan bagaimana kita berkembang karenanya.

Jika Anda tak bertindak nyata karena takut gagal/menanggung risiko, maka kelak jangan bilang nasib Anda JELEK & nasib orang lain LEBIH BAIK.

Ada jarak antara “mimpi indah” dan “kenyataan sukses”. Agar mimpi-mimpi kita menjadi kenyataan, kita memerlukan tekad untuk berusaha dengan penuh kesungguhan! Salam sukses luar biasa!!

Salah satu kesalahan manusia yang terbesar adalah mempunyai kemampuan & kesempatan, tetapi selalu bimbang dalam menentukan target besar hanya karena takut menerima risiko & mengalami kegagalan. Selama itu tidak didobrak, kita hanya akan menjadi manusia yang “kecil”!

Setiap perubahan mengandung konsekuensi. Sebab, di balik setiap perubahan, ada tanggung jawab yang kita emban, untuk memperbaiki keadaan dan lain-lain.

Memang di dalam kehidupan ini tidak ada yang pasti. Tetapi kita harus berani memastikan apa-apa yang ingin kita raih.

Yang perlu dipelajari dari orang – orang sukses bukan kesuksesan apa yg mereka raih. Tapi BAGAIMANA mereka berjuang habis – habisan sampai sukses!

Pemenang sejati diperoleh dari apa yg ada dalam diri mereka: sebuah HASRAT, IMPIAN, dan VISI ke depan.

Minimal siap keluar keringat, mau bersusah payah dan berjuang habis-habisan. Sukses tidak instan!

Setiap hari adalah hari baru yang menjanjikan kesempatan baru untuk dikelola.

Jika ingin Tuhan membantu kita, maka kita harus mendahului dengan membantu diri kita sendiri.

Konsisten bukan sekadar berbuat sesuatu secara terus-menerus dan berkelanjutan. Dengan semangat yang membaja, konsistensi akan jadi kekuatan yang mampu mendobrak segala ujian kehidupan.

Mengaku salah & mohon maaf, pertanda jiwa ksatria. Berani mengubah kesalahan ke arah perbaikan adalah langkah awal menuju kesuksesan!

Sekadar berani action tanpa mengerti tujuan yang akan diraih hanya buang waktu & tenaga. Think! Pikirkan target yang pantas Anda raih!

Mampu menerima apapun yg kita miliki, adalah kebijaksanaan. Bisa ikut berbahagia melihat kesuksesan orang lain, adalah kekayaaan mental.

Mampu menerima hasil perjuangan apa adanya adalah bijaksana, tetapi mau tetap bangkit dengan apa adanya kita hari ini adalah luar biasa.

Hidup adalah perjalanan yang jauh, namun singkat. Maka, pastikan untuk berada di jalan yang benar dan meraih “sukses” yang bernilai.

Suka menunda bukanlah penyakit keturunan tetapi penyakit mental, hasil dari kebiasaan yang sengaja kita biarkan berjalan

Jangan merasa kalah karena modal lemah. Modal spiritual berupa kekuatan tekad & perjuangan sepenuh hati jauh lebih memberi potensi!

Terserah orang memandang rendah kemampuan kita. Yang penting, kita tidak memandang rendah diri sendiri.

Kalau anda keras terhadap diri anda, maka kehidupan akan lunak kepada anda…. sebalikny apabila anda lunak terhadap diri anda, maka kehidupan akan keras terhadap anda…

Jangan meremehkan kesempatan kecil yang muncul di hadapan kita. Ingat, seringkali kesempatan kecil merupakan awal dari kesuksesan yang besar!

Bukan masalah Anda gagal. Tidak pula rugi jika impian belum jadi kenyataan. Asalkan kita tidak berhenti dan terus berjalan, berjuang, dan tetap berusaha. Maka, sukses menanti Anda di sana!

Dengan keyakinan success is my right! Sukses adalah hak saya & setiap orang, maka usir semua sikap ragu-ragu & takut gagal. Yakini kita dilahirkan untuk sukses! Sukses adalah hak kita semua.

Ada 3 tahapan penting untuk mencapai kesuksesan : memiliki tujuan yang jelas, menggunakan cara yang baik, mempunyai semangat juang yang tinggi.

Selama kita memiliki tujuan besar untuk dicapai, tidak pantas patah semangat di tengah jalan. Ingat! Tidak ada sukses sejati bisa diraih tanpa melalui hambatan!

Jangan meremehkan kesempatan kecil yang muncul di hadapan kita. Ingat, seringkali kesempatan kecil merupakan awal dari kesuksesan yang besar!

Ada 3 tahapan penting untuk mencapai kesuksesan: 1. Memiliki tujuan yang jelas. 2. Menggunakan cara yang baik. 3. Mempunyai semangat juang yang tinggi.

Buatlah daftar apa yang harus Anda kerjakan hari ini! Awali dengan doa dan rasa syukur. Karena kita masih mempunyai kesempatan untuk berbuat dan berubah menjadi lebih baik.

Kebiasaan yang terlatih akan melahirkan keahlian Mari pelihara dan kembangkan kebiasaan berpikir sukses..Bersikap sukses..sehingga terbentuk..Karakter sukses yang akan membawa kita pada puncak kejayaan

Jika keras terhadap diri sendiri, dunia akan lunak padamu. Bila lunak terhadap diri sendiri, dunia akan keras terhadapmu.

Orang sukses adalah mereka yang berani menarik gambar sukses yang akan terjadi nanti ke dalam pikirannya saat ini dan sekaligus berani mewujudkannya!!!

Kalau bisa membantu orang lain meraih “kesuksesan”, mengapa harus jadi “penghalang”. Kalau bisa membuat orang lain “gembira”, mengapa harus membuat orang lain “menderita”. Hidup bisa “bernilai bagi orang lain” adalah suatu “kebahagiaan”

Tidak ada alasan untuk merasa kecil dan kerdil dibandingkan dengan orang lain, karena kesuksesan dan kebahagiaan bukan monopoli orang-orang tertentu. Sukses adalah hak kita

Standard | Posted in Andrie Wongso | Tagged Andrie Wongso, Kata-kata Motivasi Andrie Wongso, Motivasi Luar Biasa Andrie Wongso | 0 comments
MOTIVASI LUAR BIASA ANDRIE WONGSO #1

Jadilah “orang kecil” yang berpikir besar! Jangan jadi “orang besar” yang berpikir kecil/sempit

Jangan beri kesempatan pada diri sendiri untuk menunda-nunda sesuatu yang harus dilakukan. Pastikan untuk segera bertindak seperti yang telah Anda putuskan! ACTION IS POWER!

Kekuatan dari kebiasaan yang terlatih dan fokus pada tujuan, akan mampu mengubah apa yang tidak mungkin menjadi mungkin! Apa yang tidak bisa menjadi bisa! aamiin.

Miliki keberanian menetapkan target! yakini dan percaya bahwa anda bisa SUKSES! Wujudkan melalui perjuangan nyata! Anda bisa menjadi seseorang seperti yang Anda inginkan!

Kasih dan perhatian adalah kekuatan! Jika setiap hari kita mau memberikan kasih dan perhatian kepada orang-orang sekeliling kita, hidup akan terasa bahagia dan lebih bermakna.

Tekad merupakan sumber motivasi bagi kemajuan dan kesuksesan! Mereka yang memiliki tekad yang kuat, Dia bisa menciptakan apa yang TIDAK MUNGKIN menjadi MUNGKIN!

Di balik setiap batu penghalang pasti ada hikmah yang tersembunyi, dan selalu ada pelajaran yang kita dapat mematangkan mental kita. Hadapi dengan berani setiap batu penghalang.

Selama kita memiliki kemauan, keuletan, dan keteguhan hati, besi batangan pun bila di gosok terus-menerus, pasti akan menjadi sebatang jarum..miliki keteguhan hati!

Orang yang sukses adalah orang yang memiliki keteguhan hati yang luar biasa.

Jangan takut mencoba! Jangan takut memulai! Bila telah diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, hasilnya sukses atau gagal, sesungguhnya semangat perjuangan itu telah memiliki kesuksesan tersendiri jangan pernah menyesal!

Kekayaan manusia yg paling bernilai: WAKTU. Jika mau lebih sukses, harus pandai memanfaatkan waktu & potensi kita dgn seefektif mungkin!

“Apa Kabar? Luar Biasa!!” Setidaknya, dari sebuah ucapan, kita Setidaknya, dari sebuah ucapan, kita berharap itulah yang akan terjadi. Karena ucapan positif timbul dari pikiran dan wujud cerminan jiwa yang positif!

Jangan pernah ada niat untuk mengganggu orang lain. Namun.. jangan pernah melepas niat untuk selalu waspada.

Tidak mudah kita memberi tanpa mengharapkan balasan. Maka kita perlu “belajar memberi

Tidak usah kecewa dan frustasi jika hasil akhir usaha kita tidak maksimal. Lebih baik cari kelemahan dan kesalahan kita; pelajari dan perbaiki, lalu berjuang lagi!!!

Kalau hanya fokus ke kelebihan orang lain & kelemahan diri sendiri, kepercayaan diri kita sulit berkembang. Maka: fokus pada kekuatan sendiri!

Masalah itu “adil”, ia datang kepada semua orang, tetapi tidak dengan jalan keluar. Jalan keluar hanya datang kepada mereka yang mencarinya.

Kesuksesan kita hari ini tidak berarti besok kita akan meraih sukses lagi. Tanpa kesiapan dan berjuang lebih keras, kesuksesan sulit kita pertahankan!

Jangan beri kesempatan pada diri sendiri untuk menunda-nunda sesuatu yang harus dilakukan. Pastikan untuk segera bertindak seperti yang telah Anda putuskan! ACTION IS POWER!

Sebuah prestasi yang telah kita raih, tanpa didukung dan dipelihara oleh karakter dan mental positif, maka prestasi itu akan rapuh dan mudah runtuh!

Cukup satu SMS saja bisa mengubah orang gagal jadi sukses! Orang miskin jadi kaya! Orang kaya, makin kaya!

Senin, 23 November 2015

Motivasi Mario Teguh

KUMPULAN KATA BIJAK MARIO TEGUH

Orang yang malas telah membuang kesempatan yang diberikan Tuhan, padahal Tuhan tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia.
Jangan nilai orang dari masa lalunya karena kita semua sudah tidak hidup di sana. Semua orang bisa berubah, biarkan mereka membuktikannya.
Jadikan kepandaian sebagai kebahagiaan bersama, sehingga mampu meningkatkan rasa ikhlas tuk bersyukur atas kesuksesan.
Kadang kamu harus buat keputusan tuk mengalah, atau kamu akan kehilangan dia yang kamu cinta hanya karena kamu keras kepala.
 Dalam cinta, ketika ada yang berbeda, jangan mencari siapa yang salah, karena kamu dan dia adalah tim yang sama dengan tujuan yang sama.
Orang yang bisa mengendalikan emosinya adalah pemenang hidup sejati.
Jika bertanya, jangan mendiktekan jawabannya, agar informasi baru bisa bertamu.
Sebenarnya tantangannya bukan me-manage waktu tapi me-manage diri kita sendiri.
Anda mengetahui apa yang sharusnya tidak dilakukan ketika Anda "gagal".Jadi Anda menciptakan pengetahuan baru dan itu bukan kegagalan.
Lebih mudah melakukan sesuatu dengan benar daripada menjelaskan mengapa Anda tidak melakukannya dengan benar.
Seringkali kamu ragu untuk mengucapkan apa yang ada dihatimu karena kamu tidak yakin dia akan mendengarkanmu.
Yang penting itu bukan apa yang kita ketahui tapi apa yang kita bersedia pelajari.
Jgn menyerang orang karena iri dan dengki agar relasi dan rejeki terus bersemi dalam hidup ini.
Pria, Jika wanita marah, ajaklah dia berbelanja atau ke salon. Niscaya amarahnya langsung hilang.
Meski disakiti berkali-kali, wanita bijak tetap bs memafkan dan semakin tegar seperti batu karang.
Makanan enak yang ditawarkan ke pria yang sedang marah, akan memedam amarahnya.
Menangis mungkin bukan solusi tapi terkadang dapat menjadi obat penenang.
Wanita bijak seperti angsa diatas air. Anggun namun tetap bekerja. Tetap tegar meski terluka.
Jangan pikirkan kegagalan kemarin, hari ini sudah lain, sukses pasti diraih selama semangat masih menyengat.
Marilah kita membaikkan diri, sebelum menyesal pun tidak ada gunanya.
Wahai Yang Maha Lembut,manjakanlah hatiku yang sendiri ini, bahagiakanlah aku dalam pernikahan yang penuh cinta, yang mesra, yang setia.
Wahai Yang Maha Cinta, sandingkanlah aku dengan jiwa pilihan-Mu, yang karena kebaikanku - baikkanlah ia, tapi jika ia lebih baik - baikkanlah aku.
Bukan kemiskinan yang merendahkan, tapi hati yang menistai kebaikannya sendiri.
Tuhan, sesungguhnya kedamaianku hanya seperkasa keberserahanku kpd kekuasaan-Mu.
Aku mohon Engkau menegaskan hatiku untuk menetapkan pilihanku.
Tuhan, kami titip Ibunda kami ya? Mohon dijaga, disayangi, dan dipastikan bahwa hatinya damai dan bahagia.
Burung tidak akan bisa terbang sebelum ia mencoba mengepakkan sayap. Kita pun begitu, jika ingin bisa melakukan sesuatu, kita harus mencoba.
Senyuman adalah obat gratis yang mampu membuat awet muda dan menambah kecantikan/ketampanan secara isntan dan otomatis.
Hidup terasa manis bagi yang berpikir demikian, pahit bagi yang berpikir sebaliknya.
Orang sombong biasanya suka mengatakan hal berlebihan yang sebenarnya tidak ada padanya.
Orang yang emosional biasanya kurang rasional hingga tindakannya tidak proporsional.
Kesabaran memang penuh ujian, jika anda selalu lulus, kemenangan itu akan permanen selamanya.
Tuhanku, teduhkanlah hatiku dan pagari aku dengan malaikat-Mu malam ini agar esok pagi aku terbangun dengan damai. Amin.
Jangan sedih bila belum dipromosi karena tidak pandai cari muka, 'muka' akan datang jika anda tetap bekerja dengan hati.
Tuhan Yang Maha adil, berikanlah aku keadilan atas mereka yang telah melukaiku dengan sengaja. Amin.
Jangan sedih bila sekarang masih dipandang sebelah mata, buktikan bahwa anda layak mendapatkan kedua matanya.